Kamis, 10 November 2011


Khutbah Jum’at – 20090306

Berjilbab semestinya menjadi salah satu hak asasi yang mesti dijamin hak dan kebebasan menggunakannya, terutama di Indonesia, negara yg mayoritas penduduknya beragama Islam. Karenanya, Pemerintah mestinya bertanggung jawab dan menjamin hal ini. Kebijakan Pemerintah akan mempermudah kaum muslimah yg berjilbab terkait dengan hal2 administrasi, institusi pendidikan, dan lembaga2 lainnya.
Kasus2 jilbab yg terjadi menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia masih belum tegas dan melindungi kepentingan kaum muslimah. Padahal berjilbab merupakan menjalankan perintah ALLOH SWT untuk melindungi aurat.
Lebih jauh lagi, PBB sebagai badan internasional yg berpengaruh juga mengeluarkan peraturan tentang hak dan kebebasan penggunaan jilbab, sehingga kasus2 pelarangan berjilbab seperti yg terjadi di Perancis beberapa waktu lalu tidak terjadi.
Sayangnya, hingga saat ini tidak ada keberpihakan hukum (yang nyata dan melindungi) terhadap muslimah yg berjilbab. Banyak sekali kasus yg menyulitkan kaum muslimah berjilbab untuk menjalankan syariat Islam. Terutama adanya institusi yang melarang pemakaian jilbab pada saat bertugas (salah satunya adalahMetro TV). Kasus lain yang sering dialami adalah peraturan tidak berjilbab untuk pembuatan foto ijazah.
Semoga Pemerintah Indonesia bisa mewujudkan keinginan kaum muslimah berjilbab untuk membuat peraturan2 yg melindungi mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar